> >

PBNU Apresiasi Presiden Jokowi yang Cabut Lampiran Perpres Soal Minuman Keras

Hukum | 2 Maret 2021, 17:05 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (Sumber: Tribunnews.com)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres tentang minuman keras pada 2 februari 2021. Di hari yang sama, Perpres ini langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melalui perpres ini, Presiden mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau miras di 4 provinsi di Indonesia.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU