> >

Perbedaan Kartu ATM Model Magnetic Stripe dan Kartu ATM Model Chip

Sosial | 2 Maret 2021, 15:37 WIB
Kartu ATM dengan sistem magnetic stripes (kiri) dan chip (kanan). (Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Baca Juga: Mulai 2022 Kartu ATM Lama Hanya Bisa Simpan Tabungan Rp 5 Juta, Segera Ganti

2. Perbedaan teknologi

Untuk perbedaan dari sisi teknologinya berada pada proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau EDC.

Berdasarkan keterangan dari Deputi Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI, Aloysius Donanto, chip memiliki semacam keamanan saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC.

"Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," jelas Donanto.

Oleh karenanya, kartu ATM magnetic stripe yang lama mudah dibaca dan dicuri pihak yang tak bertanggung jawab.

Selain meningkatkan keamanan bertransaksi, kartu ATM chip juga memiliki sejumlah keunggulannya, di antaranya:

  • Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
  • Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar
  • Bentuk perhatian perlingdungan konsumen

Baca Juga: Alasan Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Berdasarkan keterangan resmi dari Bank Indonesia, kartu ATM chip telah diterapkan sejak 2017 lalu dan akan diberlakukan menyeluruh secara bertahap per awal tahun 2022.

Adapun cara penggantiannya dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank kantor cabang terdekat dengan membawa kartu ATM lama dan KTP kepada customer sevice yang bertuas.

Kemudian, petugas akan membuatkan kartu ATM model chip yang baru.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU