Perbedaan Kartu ATM Model Magnetic Stripe dan Kartu ATM Model Chip
Sosial | 2 Maret 2021, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak perbankan telah meminta para nasabahnya untuk segera mengganti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lama model magnetic stripe dengan kartu ATM berbasis chip.
Pergantian tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Proses pergantian kartu ATM lama ke kartu ATM chip paling lambat dilakukan 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesnya.
Jika lewat dari 31 Desember 2021 kartu belum diganti dan masih menggunakan model magnetic stripe, maka transaksi pada rekening yang diperjanjikan hanya berisi saldo maksimal Rp 5 juta.
Baca Juga: Kartu ATM Wajib Diganti ke Berbasis Chip, Ini Cara untuk Pemegang Kartu BNI, Mandiri, BCA dan BRI
Apa perbedaan kartu ATM berbasis magetic stripe dan berbasis chip?
1. Perbedaan fisik
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/3/2021), perbedaan kartu ATM magnetic stripe dan chip paling mudah dapat dilihat penampilan fisik pada kartu ATM.
Kartu ATM lama yakni magnetic stripe memiliki satu garus hitam yang memanjang di bagian belakang kartu.
Sementara untuk model chip akan terdapat chip pada salah satu bagian kartunya seperti kartu perdana ponsel yang akan terbaca saat dimasukkan ke mesin EDC ataum mesin ATM saat melakukan transaksi.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV