> >

Ini Tugas dan Cara Kerja Polisi Virtual yang Akan Berpatroli Pantau Aktivitas Netizen

Hukum | 27 Februari 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi media sosial yang akan dipantau oleh polisi virtual (Sumber: Unsplash/Claudio Schwarz)

Lantas, apa itu polisi virtual dan bagaimana cara kerjanya?

Tugas polisi virtual

Polisi virtual memiliki tugas pokok yakni memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ramadhan mengatakan bahwa virtual police atai polisi virtual ini akan berpatroli di dunia maya untuk memberikan teguran kepada pengguna media sosial jika ditemukan potensi pelanggaran UU ITE.

Artinya, polisi virtual ini akan bekerja untuk mengimbau masyarakat.

Jika ada penindakan, maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police yang akan muncul usai polisi virtual beroperasi.

“Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," papar Ramadhan.

Baca Juga: Revisi UU ITE, Jalan Terus Atau Bubar Jalan – ROSI (Bag 4)

Cara kerja polisi virtual

Cara kerja polisi virtual ini akan memantau aktivitas yang ada di media sosial. Jika ditemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE, maka polisi virtual akan melapor ke atasan.

Kemudian, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ITE.

Jika terbukti terdapat potensi tindak pidana, unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU