Demokrat Berhentikan Tidak Hormat 7 Kader Pengkhianat Partai
Berita utama | 26 Februari 2021, 19:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada sejumlah nama. Pemberhentian tetap dilakukan berdasarkan desakan dari para kader Partai Demokrat untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional.
“Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Senior Partai Demokrat Nilai Pemecatan Kader yang Ingin KLB Bentuk Keputusan Orang Sedang Panik
Herzaky mengatakan, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang disebutkan juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Herzaky menuturkan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.
“Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat,” tegas Herzaky.
Baca Juga: Demokrat Bersih-Bersih Kader Mbalelo, Gelombang Pertama 7 Orang Dipecat
“Dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks,” tambah Herzaky.
Bagi Partai Demokrat, sambung Herzaky, tindakan pengkhianatan yang dilakukan 6 kader tersebut jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. Tak hanya itu, gerakan ini juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.
Baca Juga: Wacana Menyandingkan Moeldoko-Ibas, Politikus Demokrat Ingatkan Adu Domba
“Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang,” katanya.
“Dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” tambah Herzaky.
Herzaky menuturkan meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan Jhoni Allen Marbun, tidak masuk akal dan bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional
Baca Juga: Soal Ambil Alih Partai Demokrat, Moeldoko: Saya Tidak Tahu Situasi Itu
“Dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024. Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan,” katanya.
Selain keenam orang di atas, sambung Herzaky, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie. Herzaky menuturkan Marzuki Alie terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” beber Herzaky.
Baca Juga: Ngabalin: Soal Kudeta Demokrat, Presiden Jokowi Tidak Urusi Masalah Remeh-temeh
Tak hanya itu, tambah Herzaky, tindakan Marzuki Alie juga telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
“Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air,” katanya.
“Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerjakerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat,” tambah Herzaky.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV