> >

Paspampres Tendang Pengendara Moge Penerobos, Apa Itu Ring I?

Hukum | 26 Februari 2021, 19:16 WIB
Sekelompok motor sport gede ditendangi para anggota Paspampres saat melewati Istana Negara, pada Minggu (21/2/2021). (Sumber: Capture Instagram @bodatnation)

Baca Juga: Cerita Bocah Pembawa Bendera Merah Putih Kejar Pesawat Kepresidenan di NTT

Apa itu Ring I?

Peraturan Menteri Sekretariat Negara  (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016 mengatur soal petunjuk pelaksanaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kementerian sekretariat negara.

Ring I yang dimaksud dalam Permen ini terdiri dari 9 obyek, yaitu

  1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
  2. Istana Merdeka
  3. Istana Negara
  4. Gedung Kantor Presiden
  5. Gedung Kantor Staf Presiden
  6. Wisma Negara
  7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden
  8. Istana Wakil Presiden
  9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden

Ring I ini terbagi dalam tiga klasifikasi, antara lain daerah terlarang, daerah terbatas dan daerah tertutup.

Daerah terbatas terdiri dari:

  • Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
  • Halaman kompleks gedung perkantoran Kementerian Sekretariat Negara
  • Gedung Utama
  • Gedung I
  • Gedung II
  • Gedung III
  • Gedung Kantor Sekretariat Negara Sayap Timur di Jalan Veteran III

Baca Juga: Pengendara Moge yang Langgar Ganjil-Genap Ditangkap

Berdasarkan jabaran itu, jalan yang dilalui para pengendara moge itu memang termasuk ring I yang diamankan Paspampres.

Bab IV subbab B nomor 6 mengatur soal “Mengatasi Bahaya Penerobosan”. Dalam aturan itu, tak tercatat prosedur menembak.

“Petugas BKD/Petugas Piket/petugas jaga segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penerobosan dan melaksanakan pemeriksaan awal, selanjutnya melaporkan kepada aparat kepolisian (Polsek Gambir) secara berjenjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian tertulis dalam Permensesneg 14 Tahun 2016.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU