> >

Paspampres Tendang Pengendara Moge Penerobos, Apa Itu Ring I?

Hukum | 26 Februari 2021, 19:16 WIB
Sekelompok motor sport gede ditendangi para anggota Paspampres saat melewati Istana Negara, pada Minggu (21/2/2021). (Sumber: Capture Instagram @bodatnation)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video viral di media sosial menampilkan sekelompok pengendara motor gede melewati  Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan, Minggu (21/2/2021). Kawasan itu disebut sebagai ring I, apa maksudnya?

Dalam video itu sekelompok pengendara terlihat melewati sela rambu pembatas jalan. Knalpot mereka terdengar kencang saat berkendara cepat.

Saat itu beberapa orang pasukan pengamanan presiden (Paspampres) keluar. Terlihat dalam video itu, ada Paspampres yang memukul dan menendang pengendara moge.

Baca Juga: Paspampres: Rombongan Sunmori Moge Ditindak karena Terobos Ring 1

Belakangan, pihak Paspampres mengatakan, tindakan itu diambil sesuai aturan.

"Kalau dia nerobos itu sudah masuk bahaya tidak langsung maupun ancaman yang bersifat terbuka. Itu merupakan batas pelanggaran ring 1. Jadi bisa dilumpuhkan," ujar Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang.

Wisnu mengatakan, tindakan menendang itu sudah sesuai prosedur.

“Itu sudah masuk kategori bahaya tidak langsung. Dan karena sikap kewaspadaan anggota, sudah terlatih, dia waspada. Apapun ceritanya, kita lumpuhkan dulu," kata Wisnu.

“Hal ini tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto.

“Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," tegas Wisnu.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU