> >

Tanggapi Hak Interpelasi, Wagub DKI Beberkan Prestasi Dalam Penanganan Banjir Jakarta

Berita utama | 26 Februari 2021, 19:02 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

“Tidak ada berujung pada menjatuhkan Bapak Gubernur, tidak ada,” tegas Justin.

Justin menuturkan hak interpelasi yang digulirkan partainya dilakukan semata-mata karena kemaslahatan hidup warga DKI Jakarta. Apalagi, sambung Justin, berdasarkan fakta banjir DKI yang terjadi baru-baru ini telah merenggut korban jiwa. Sementara itu, hak interpelasi merupakan hak anggota dewan yang diatur dalam perundang-undangan maupun tata tertib DPRD Pasal 120.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU