Jawaban Mabes Polri Soal Permintaan Novel Baswedan untuk Usut Dalang Kasus Penyiraman Air Keras
Hukum | 26 Februari 2021, 13:15 WIBHal itu diungkapk Novel dalam sebuah diskusi daring, Kamis (25/2/2021). Untuk itu jugalah Novel menyampaikan harapan agar Kapolri dapat mengusut aktor intelektual kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
"Saya berharap semoga di Kapolri baru ini, masalah serangan kepada diri saya itu bisa diungkap dengan lebih jauh," ujar Novel.
Baca Juga: Jenderal Polisi Dilaporkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadp dua pelaku penyiraman air keras.
Keduanya adalah oknum anggota polisi, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Rahmat Kadir divonis hukuman 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV