Novel Baswedan Berharap Kapolri Listyo Sigit Bisa Usut Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras
Hukum | 25 Februari 2021, 20:00 WIBNamun, Novel menyatakan dari berbagai permasalahan tersebut, ia berharap dapat menjadi pintu masuk untuk kepolisian dapat mengungkap aktor intelektual sebenarnya.
“Semoga dengan langkah yang dilakukan dengan baik, dilakukan transparan, objektif, maka hal-hal serupa tidak terjadi ke depan,” ujar Novel.
Baca Juga: Jenderal Polisi Dilaporkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Dalam kasus ini dua pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah dijatuhi hukuman. Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Sedangkan Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV