Kunjungan Daring kepada Tersangka Edhy Prabowo Diduga Disalahgunakan
Hukum | 25 Februari 2021, 05:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kunjungan daring (online) kepada tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga disalahgunakan. Kunjungan daring bagi keluarga tersangka ini difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2021 lalu.
Dugaan penyalahgunaan kunjungan daring itu juga dikakukan seorang tersangka lain Andreau Pribadi Misanta selaku staf ahli Edhy.
"Namun, pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021) seperti dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Reaksi KPK Usai Edhy Prabowo Menyatakan Siap Dihukum Mati
Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK.
Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa sesi kunjungan daring diperuntukan bagi Andreau, bukan Edhy. Soesilo mengatakan tamu undangan daring yang dimaksud adalah Samuel sebagai paman dari Andreau. Samuel, kata Soesilo, bukan pengusaha lobster.
“Samuel itu om-nya Andreau, bukan pengusaha lobster,” kata Soesilo kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Mantan Ketua KPK Usul Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan
Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV