Pengusaha Ardian Didakwa Suap Juliari Batubara Rp 1,95 Miliar untuk Muluskan Bansos Corona
Hukum | 24 Februari 2021, 21:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan bagi para pemberi suap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang juga menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Dalam pembacaan dakwaan, Juliari diduga menerima suap senilai Rp 1,95 miliar.
Pembacaan dakwaan untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: MAKI Gugat KPK Karena Belum Juga Periksa Politikus PDIP dalam Kasus Korupsi Bansos
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ardian memberikan uang senilai total Rp 1,95 miliar sebagai komitmen fee bansos corona.
“Memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Dana diduga suap itu diberikan pada Juliari batubara agar perusahaan Aradian, PT Tigapilar Argo Utama mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19.
Dalam prosesnya, diketahui Juliari secara aktif menanyakan fee bagi dirinya serta mengatur penunjukan langsung perusahaan untuk pengadaan paket bansos.
Menurut jaksa, awalnya Ardian ingin mengikuti pengadaan proyek bansos Covid-19 tersebut. Ardian sempat dikenalkan kepada seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution pada Agustus 2020.
Nuzulia disebut dapat membantu perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos. Perusahaan Ardian akhirnya ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12.
Jaksa mengungkapkan, total sebanyak 115.000 paket yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa.
Karena perusahaan Ardian sudah ditunjuk sebagai penyedia bansos, lanjut jaksa, terdakwa diminta memberikan commitment fee kepada pihak Kemensos.
Baca Juga: KPK Terima Sepeda Brompton dari Saksi Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
“Nuzulia Hamzah Nasution meminta terdakwa untuk menyiapkan uang komitmen fee sebesar Rp 30.000 per paket,” katanya.
“Dengan pembagian tugas terkait koordinasi dengan Kementerian Sosial termasuk pembayaran tagihan adalah tugas Nuzulia Hamzah Nasution sedangkan terkait pelaksanaan pekerjaan adalah tugas terdakwa,” sambung jaksa.
Sebagai pemberi suap, Ardian didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Juliari Batubara sendiri hingga kini masih menjalani proses penyidikan di KPK dan perkaranya belum juga disidangkan.
Selain Ardian, dalam dakwaan terpisah, jaksa KPK mendakwa Harry van Sidabukke menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar terkait penunjukan sebagai penyedia bansos.
Pejabat lain yang dimaksud yakni, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso selaku penyelenggara negara," ungkap jaksa.
Baca Juga: Jaksa Sebut Juliari Batubara Menerima Rp 1,28 Miliar
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV