> >

KPK Geledah Rumah Kader PDIP Ihsan Yunus untuk Kasus Bansos

Hukum | 24 Februari 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi korupsi dan Menteri Sosial Juliari P Batubara di Gedung KPK. (Sumber: Istimewa)

“Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara korupsi dana bantuan sosial kementerian sosial,” pinta Boyamin.

Kemudian, sambung Boyamin, memerintahkan secara hukum termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial Temukan 75 Kepala Keluarga Mampu di DKI Dapat Bansos Tunai

“Yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus,” ujarnya Boyamin.

“Melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK,” tambah Boyamin.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi bansos corona, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian Iskandar Maddanatja (sebagai pemberi -red), dan Harry Sidabuke.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU