Sejak Januari 2021, BNN Sita Lebih Dari 1 Ton Sabu
Peristiwa | 24 Februari 2021, 12:34 WIBSebelumnya diberitakan KOMPAS.TV pada 17 Februari 2021, Badan Nasional Narkotika (BNN) dan BAKAMLA mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 466,19 kilogram yang diproduksi di luar negeri. Barang bukti yang disita BNN berasal dari 4 jaringan yang ditangkap selama Februari 2021.
Baca Juga: Cerita Raffi Ahmad saat Ditangkap BNN: Irwansyah dan Zaskia Sungkar Sempat Ditodong Pistol
Berdasarkan keterangan yang dihimpun KOMPAS.TV, barang bukti yang terkumpul merupakan hasil dari penangkapan pengedar di Medan, Palembang, dan Jakarta. Dari barang bukti 466,19 kilogram, BNN menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Saat ini BNN masih melakukan pendalaman keterangan dari tersangka untuk mengetahui peran masing-masing.
Terkait barang bukti 466,19 kilogram, dirinci, penangkapan pertama kali dilakukan awal Februari di Sumatera Selatan. BNN menggeledah sebuah mobil dan ditemukan sabu seberat 15,5 kilogram dan ditangkap dua tersangka.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Parung, Bogor
Berangkat dari fakta ini, BNN melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan di Medan. BNN menangkap dua orang lagi dan menyita barang bukti 10 kilogram sabu. Dari penangkapan tersangka di Medan, BNN kemudian menangkap pengendali jaringan peredaran sabu.
Sebagai informasi, pengendali jaringan peredaran sabu yang ditangkap BNN merupakan tersangka DPO.
Selain itu, BNN juga merilis jaringan terbesar pengedar sabu di Kepulauan Seribu. Dari jaringan ini, BNN menyita 436,3 kilogram sabu dan menangkap 3 orang dengan keterangan 2 di antaranya adalah perempuan.
Baca Juga: BNN Bongkar Puluhan Ribu Narkoba Asal Malaysia, Dikendalikan oleh Napi Lapas Merah Mata Palembang
Modus operandi yang dilakukan tersangka yang ditangkap di Kepulauan Seribu adalah dengan mengemas 436,3 kilogram sabu ke dalam 433 wadah, lalu dimasukan ke dalam 21 bungkus. Dugaan sementara BNN, sabu yang disita berasal dari timur tengah dan asia selatan.
Sementara untuk pengedali jaringan untuk penangkapan di Kepulauan Seribu, BNN sudah mengantongi identitasnya. Pengendali jaringannya adalah seorang narapidana di lapas kelas 2A Tegal, Jawa Tengah, dengan inisial DA atau Alex. Berdasarkan informasi, 436,3 kilogram sabu yang disita di Kepulauan Seribu ini akan diedarkan di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV