Polri Kedepankan Mediasi untuk Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE, Termasuk Soal Novel Baswedan
Hukum | 23 Februari 2021, 20:51 WIBAdapun Surat Edaran yan dimaksud yakni nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.
Baca Juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Jalani Vaksinasi Covid-19: Hampir tidak Terasa, 'Kerasa' Pun Sedikit
Kapolri meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Surat Telegram yang dimaksud yakni bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Surat Telegram tertanggal 22 Februari 2021 itu ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.
Baca Juga: Dilaporkan Soal Cuitan Meninggalnya Ust Maaher, Ini Kata Novel Baswedan
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV