Polri Kedepankan Mediasi untuk Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE, Termasuk Soal Novel Baswedan
Hukum | 23 Februari 2021, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri bakal mengedepankan proses mediasi terkait laporan masyarakat yang berhubungan dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Termasuk Laporan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Novel Baswedan dilaporkan DPP PPKM lantaran kicauannya di Twitter yang menyinggung soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polisi Respons Laporan Terkait Novel Baswedan
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan proses mediasi ini dimulai setelah adanya Surat Edaran dan Surat Telegram Kapolri terkait penerapan UU ITE.
Surat Telegram dan Surat Edaran Kapolri tersebut menjadi pedoman penyidik dalam menyelesaikan perkara UU ITE.
Rusdi menegaskan, surat edaran dan surat telegram itu menjadi pedoman penyidik polisi dalam menyelesaikan perkara UU ITE.
Jika hal-hal yang menyangkut personal, semisal penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, atau yang disebutkan Kapolri sebagai restorative justice.
Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK Pasang Badan: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu
"Prosesnya akan seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya, nanti akan sama. Surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," ujar Rusdi saat konfrensi pers, Selasa (23/2/2021).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV