Tak Hanya Polisi, Oknum TNI juga Terlibat Jual Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua
Peristiwa | 23 Februari 2021, 19:11 WIBAMBON, KOMPAS.TV - Kasus penjualan senjata dan amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua kembali terungkap.
Kini seorang oknum prajurit TNI dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI Pattimura ditangkap lantaran terlibat dalam bisnis penjualan senjata dan amunisi kepada KKB Papua tersebut.
Oknum prajurit TNI yang diketahui bernama Praka MS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
Baca Juga: Dua Anggota Polri di Ambon Ditangkap Setelah Jual Senjata Api ke KKB Papua
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil.
“Soal kepemilikan 600 amunisi jadi untuk kepemilikannya ini dimiliki oleh Praka MS untuk kesatuan dari Yonif 733 Masariku, untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul, kepada waratwan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Praka MS sendiri diketahui menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil bernama AT. Selanjutnya, AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J.
Kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilkukan, J megaku ke penyidik bahwa senjata dan amunisi yang dibelinya baik dari anggota Polri maupun TNI itu akan dijual ke pihak KKB di Papua.
Baca Juga: Tergolong Berkhianat, Pengamat Militer Muradi Minta Negara Hukum Berat Polisi Penjual Senjata ke KKB
Modus Latihan Menembak
Ia membeberkan dari hasil pemeriksaan sementara, prajurit TNI tersebut mengaku mendapatkan ratusan amunisi yang dijualnya itu dari latihan menembak.
Menurut Paul, setiap kali mengikuti latihan menembak, tersangka kerap menyembunyikan amunisi yang diberikan kepadanya dan selanjutnya disembunyikan dan diambil kembali keesokan harinya setelah latihan menembak selesai.
“Setelah kami lakukan penyelidikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku mengumpulkan amunisi itu seorang diri tanpa melibatkan rekan-rekannya yang lain,” ujar dia.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu. Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan amunisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” tambah dia.
Menurut Paul dari modus yang dilakukan itu, Praka MS bisa mengumpulkan sebanyak 200 butir peluru.
Sementara 400 peluru yang dijualnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Paul mengakui, pihaknya tidak tidak mudah memercayai begitu saja pengakuan tersangka.
Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada rekan-rekan pelaku yang ikut tertlibat.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.
Baca Juga: Nasib 2 Anggota Polri di Ambon yang Jual Senjata ke KKB, Kabid Humas: Tidak Ada Toleransi Sedikitpun
Sebelumnya, dua anggota Polri juga terlibat dalam penjualan senjata api kepada KKB di Papua. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku di Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan dua anggota polisi di Ambon berawal ketika polisi menangkap pembelinya di Papua.
Penjualan itu digagalkan anggota Polres Bintuni, Papua Barat yang berhasil mengamankan warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api.
Setelah diamankan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Hasilnya, terungkap bahwa senjata api tersebut dibeli dari Ambon.
Dari informasi awal itulah, Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memberikan perintah kepada Kapolresta Ambon Kombes Leo Nugraha Simatupang.
Perintah tersebut yaitu agar melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.
Setelah dilakukan koordinasi, Ohoirat mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan di Ambon untuk mencari tahu pihak yang menyuplai senjata api itu.
Hasilnya, kata Ohoirat, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa anggota polisi yang diduga telah menjual senjata api kepada KKB Papua.
Baca Juga: Mabes Polri Berangkatkan Tim Khusus Ungkap 2 Polisi Jual Senjata ke KKB Papua
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV