Presiden Jokowi Keluarkan PP Soal Aturan Luas Perkebunan Sawit hingga Tembakau
Politik | 23 Februari 2021, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan terkait lahan pertanian bagi perusahaan perkebunan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: KPK Temukan Pelanggaran Izin Kebun Sawit di Papua Sebabkan Hutan Gundul dan Konflik Ekonomi
Dalam PP tersebut perusahaan perkebunan sawit hanya bisa menanam kelapa sawit maksimal 100 ribu hektare.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) PP 26 Tahun 2021. Selain sawit, komoditas lainnya sepert Kelapa juga dibatasi yakni maksimal 35 ribu hektare, Karet maksimal 23 ribu hektare.
Kemudian Kakao maksimal 13 ribu hektare, tanaman Kopi maksimal 13 ribu hektare, Tebu maksimum 125 ribu hektare, Teh maksimum 14 ribu hektare, Tembakau maskimum 5 ribu hektare.
“Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional,” tulis Pasal 3 ayat (2) PP 26 Tahun 2021, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: [FULL] Malaysia dan Indonesia Sepakat Lawan Uni Eropa Soal Diskriminasi Sawit
Selain batas maksimum pemerintah juga menentukan batas minimum bagi perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan secara terintegrasi dengan pengolahan hasil perkebunan.
Batas minimum yang wajib dipenuhi yakni untuk komoditas Sawit minimum 6 ribu hektare, Tebu minimum 2 ribu hektare dan Teh minimum 600 hektare.
Perusahaan yang melanggar ketentuan terkait batasan maksimal dan minimum perkebunan dikenai sanksi administratif berupa peringantan tertulis, denda dan atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan.
Baca Juga: Jokowi Tak Pernah Obral Izin Kebun Sawit, Begini Penjelasan Moeldoko
Untuk peringatan tertuis disampaikan maksimal tiga kali kepada perusahaan perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing empat bulan berturut-turut.
Jika perusahaan tidak memenuhi batasan luas maksimal dan minimum setelah diberikan peringatan tertulis maka perusahaan akan dikenakan denda.
Untuk kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan rumus, kelebihan luas lahan yang diusahakan (per hektare) dikali harga nilai jual objek pajak dikali dua;
atau kekurangan luas minimum dihitung menggunakan rumus, kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per hektare) dikali harga nilai jual objek pajak dikati dua.
Baca Juga: Bukan Padi, Pemerintah Fokus Tanam 3 Komoditas Ini di Lumbung Pangan Sumatera Utara
Jika perusahaan tidak memenuhi denda dan melaksanakan batas luas maksimal dan minimum, atau membayar denda namun tidak melaksanakan batas luas maksimal serta minimum maka perusahan akan dikenakan sanki pencabutan izin usaha perkebunan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV