> >

Daftar Lengkap Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah

Hukum | 23 Februari 2021, 14:08 WIB
Mahfud MD membentuk dua tim untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan UU ITE. (Sumber: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat.

Daftar lengkap tim telaah UU ITE tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan No. 22 Tahun 2021 tengang Tim Kajjan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim tersebut terdiri dari dua kelompok, yakni tim pengarah dan tim pelaksana.

Berikut daftar lengkap tim kajian UU ITE.

Tim Pengarah
- Menko Polhukam Mahfud MD
- Menkum HAM Yasonna Laoly
- Menkominfo Johnny G Plate
- Jakda Agung ST Burhanuddin
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tim pengarah bertugas untuk memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronasi, dan pengendalian kementerian/lembaga untuk menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

Tim pelaksana

Ketua: Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam)

Sekretaris: Imam Marsudi (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya)

Ketua dan sekretaris ini bertugas untuk mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat kaitannya dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

Tak hanya itu, ketua dan sekretaris tim pelaksana ini juga bertugas mengoordinakan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

Kemudian, mengkoordinasikan pengkjjan atas ubtansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

Memberikan rekomendasi atas peraturan perundangan-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik agar tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat. 

Dan terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Pengarah. 

Tim pelaksana juga bagi ke dalam dua tim lagi yang disebut dengan sub tim. 

Sub Tim I yang disebut dengan Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang kerap dianggap menimbulkan multitafsir. 

Sementara itu, Sub Tim II yang disebut dengan Tim Telaah Substansu UU ITE bertugas untuk menelaah beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidak dilakukan revisi. 

Sub Tim I

Ketua Subtim I: Henri Subiakto (Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo)

Sekretaris Subtim I: Brigjen Yan Fitri Halimansyah (Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum Polri)

Anggota Subtim I:
- Samuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo)
- Christvanto Noviantoro (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN)
- Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto (Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional/Kompolnas)
- Babul Khoir (Wakil Ketua Komisi Kejaksaan/Komjak)
- Roberia (Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM)
- R Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum)
- Budi Kuncoro (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar-Lembaga
- Arief Muliawan (Kepala Bagian Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum/Jampidum)
- Alpius Sarumaha (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kemenkum HAM)
- Widyastuti (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada Kemenkum HAM)
- Fauzy Marasabessy (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam)
- Rikson Sitorus (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam)

Sub Tim II

Ketua Subtim II: Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM)

Sekretaris Subtim II: Baringin Sianturi (Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)

Anggota Subtim II:
- Ahmad M Ramli (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo)
- Barita Simanjuntak (Ketua Komjak)
- Poengky Indarti (Anggota Kompolnas)
- Anton Setiyawan (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Negara BSSN)
- Rizal Mustary (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi)
- Dedy Permadi (Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Kominfo)
- Cahyani Suryandari (Plt Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM)
- Kombes Wibowo (Kepala Bagian Sunkum, Divisi Hukum Polri)
- Radita Ajie (Kepala Subdirektorat Penyusunan RUU, RPERPPU, dan RPP, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM)
- Mia Banulita (Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung)
- Dado Achmad Ekroni (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam)

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU