> >

BPN Ramal UU Cipta Kerja Perparah Alih Fungsi Lahan, 90 Ribu Ha Sawah Berpotensi Hilang Tiap Tahun

Peristiwa | 23 Februari 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi petani di sawah (Sumber: kompas.com)

Asnawati membeberkan, lahan sawah yang beralih fungsi menjadi lahan non sawah biasanya terjadi untuk kawasan pemukiman dan industri.

Asnawati menuturkan, pihak BPN mencatat untuk memenuhi kebutuhan kawasan pemukiman dan industri, membutuhkan lahan seluas 150 ribu hektare per tahun.

Sebaliknya, kondisi demikian ternyata tidak sebanding dengan kemampuan cetak sawah baru, yakni hanya mencapai 60 ribu hektare per tahun.

"Jika kami bandingkan, cetak sawah baru dengan alih fungsi lahan sawah ke non-sawah, jauh dari kata seimbang," ucap Asnawati.

Baca Juga: Nurdin Abdullah : Longsor DI Wara Barat Akibat Alih Fungsi Lahan

"Dengan sendirinya akan ada potensi kehilangan lahan sawah 90 ribu hektare per tahunnya."

Menurut Asnawati, tingginya kebutuhan kawasan pemukiman karena adanya pertambahan jumlah penduduk, sehingga menyebabkan kebutuhan lahan untuk pemukiman juga terus meningkat.

Selanjutnya, Asnawati menambahkan, faktor lain yang menyebabkan maraknya alih fungsi lahan sawah karena ketersediaan air yang cukup melimpah.

Baca Juga: Sofyan Djalil: BPN Tidak Akan Pernah Menarik Sertifikat Fisik

Kemudian, ketersediaan akses jalan menuju lokasi, dan beralihnya pekerjaan para petani menjadi tenaga kerja di sektor industri.

Kondisi demikian, menurut Asnawati, akan menimbulkan kerentanan lahan sawah nasional. Karena itu, perlunya pengendalian alih fungsi lahan.

"Pengendalian alih fungsi lahan sawah sangat diperlukan, ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah," ucap Asnawati.

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Lereng Argopuro Diduga Penyebab Banjir dan Longsor

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU