> >

BPN Ramal UU Cipta Kerja Perparah Alih Fungsi Lahan, 90 Ribu Ha Sawah Berpotensi Hilang Tiap Tahun

Peristiwa | 23 Februari 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi petani di sawah (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) memprediksi UU Cipta Kerja akan semakin memperbesar potensi alih fungsi lahan sawah.

Sebab, adanya UU Cipta Kerja akan membuat peningkatan aliran modal asing masuk ke Indonesia.

Dengan begitu, modal dari luar itu akan semakin mendorong pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Baca Juga: Kementerian ATR-BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah

Karenanya, bisa dipastikan nantinya akan membutuhkan lahan yang cukup besar, sehingga alih fungsi lahan persawahan tidak bisa dihindari.

Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, mengungkapkan sebelum UU Cipta Kerja diterapkan, Indonesia mengalami indikasi penuruan lahan sawah sebanyak 150 ribu hektare per tahunnya.

"Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare (Ha) per tahunnya," kata Vevin dalam sebuah diskusi pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Puluhan Rumah dan Ratusan Hektar Sawah di Lumajang Terendam Banjir

"Dengan uu ini (Cipta Kerja) tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN (Proyek Strategis Nasional) dan kepentingan umum yang dibangun di sawah."

Namun demikian, Vevin mengakui dirinya belum mengantongi perkiraan berapa jumlah penambahan luasan lahan sawah yang akan beralih akibat pemberlakuan uu itu.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Terluar Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Asnawati, mengatakan akan ada sekitar 90 ribu hektare lahan sawah yang berpotensi hilang per tahun.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Instruksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU