> >

KPK Temukan Pelanggaran Izin Kebun Sawit di Papua Sebabkan Hutan Gundul dan Konflik Ekonomi

Hukum | 22 Februari 2021, 22:44 WIB
Hutan papua yang dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. (Sumber: Greenpeace via Kompas.com)

Baca Juga: Ada Dugaan Kerja Paksa, AS Larang Impor Minyak Sawit Sime Derby Malaysia

Namun, hanya sebelas perusahaan yang memiliki hak guna usaha (HGU) dan melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi, 383.431,05 hektar masih berupa hutan.

Mewakili KPK, Ipi mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengevaluasi perizinan perkebunan sawit di Papua Barat.

"Untuk mengatasi persoalan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur, bupati, dan pemerintah pusat," ujar Ipi.

KPK juga ingin pemerintah memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit sehingga menutup peluang korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan. 

Sebelas lembaga yang tergabung dalam tim evaluasi bersama KPK, yaitu Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, dan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Terkait Pembakar Hutan dan Lahan, Presiden Joko Widodo: Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi!

Lalu, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, juga BPKH Provinsi Papua Barat.

Ada pula Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat.

Evaluasi ini berjalan sesuai Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU