Surat Edaran Kapolri soal ITE: Penyidik Harus Bedakan Kritik, Masukan, Hoaks, Pencemaran Nama Baik
Hukum | 22 Februari 2021, 21:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran tentang penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, dikeluarkan Kapolri pada Jumat (19/2/2021) lalu.
Surat edaran itu dikeluarkan Kapolri karena dilatai pertimbangan adanya perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, Kapolri meminta anggota Polri untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.
Sehingga, dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam Surat Edaran yang diperoleh KompasTV, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Kaji Revisi UU ITE
Dalam surat edaran itu, terdapat 11 poin yang harus dipedomani oleh seluruh anggota Polri.
1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV