> >

Edhy Prabowo: Saya Tidak akan Lari, Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap

Hukum | 22 Februari 2021, 21:42 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 Edhy Prabowo. (Sumber: Dok. KKP)

Namun, Edhy mengklaim berhasil memangkas waktu keluarnya izin hanya satu jam. 

"Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," kata dia. 

Edhy mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah. 

Edhy menegaskan akan mengikuti segala proses hukum yang ada. 

"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata Edhy.

Baca Juga: Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Untuk Sewa Apartemen Sespri

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka lainnya dalam perkara ini. 

Selain Edhy, mereka yang ditetapkan tersangka antara lain Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri.

Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Baca Juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Mati

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.  KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. 

Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 perekor diduga mengalir ke kantong Edhy. 

Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Istri Utang ke Anak Buah Demi Belanja Hermes

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU