Penjelasan Mabes Polri soal FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan, Aziz Sebut Kurang Piknik
Peristiwa | 22 Februari 2021, 19:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri angkat bicara memberi penjelasan terkait dengan pembubaran relawan FPI saat membantu warga korban banjir di Jakarta Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, pelarangan tersebut bukan terkait aksi yang dilakukan relawan FPI, melainkan atribut yang dipakai para relawan tersebut.
"Kita tidak meributkan aksi bantuan yang mereka lakukan. Tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com Senin (22/2/2021).
"Jadi bukan kegiatannya, tapi organisasinya. Jadi yang dilarang adalah organisasi tersebut dan bukan kegiatan yang dilakukan. Misalnya dia bantu banjir. Tapi dia nggak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Polisi: Kami Tak Melarang Bantu Korban Banjir Jakarta, tapi Jangan Pakai Atribut FPI
Seperti diketahui, petugas kepolisian bersama TNI membubarkan sekelompok sukarelawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) yang hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2).
Merespons hal itu, eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan organisasi itu sudah lama tidak ada lagi. Saat ini yang ada hanya Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru.
"Setahu saya Front Pembela Islam sudah tidak ada yang ada Front Persaudaraan Islam," kata Aziz.
Aziz mempertanyakan aparat yang justru mempermasalahkan hal kecil seperrti logo dan atribut FPI versi baru.
"Jika yang dilarang logo dan atribut Front Persaudaraan Islam, maka mungkin beliau-beliau kurang piknik dan kurang membaca," katanya.
Baca Juga: Perahu Karet Milik FPI Disita Polisi Saat Bantu Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu
Perahu Karet FPI Disita
Sementara itu, polisi juga telah menyita perahu karet bertuliskan FPU saat melakukan kegiatan evakuasi kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021).
"Kami mengamankan sarana prasarana (milik FPI) yang ada pada gambar viral itu," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kuniawan di Kampung Melayu, Senin (22/2/2021).
Erwin menjelaskan, penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Enam Menteri tentang pelarangan atribut FPI.
"Kita ketahui bersama-sama bahwa SKB Enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI kemudian ada Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan dan lain-lain terkait atribut FPI, kita tetap dengan tegas melarang kegiatan itu," kata Erwin.
Baca Juga: Kata Polisi Soal Viral Perahu Karet FPI Evakuasi Korban Banjir
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV