> >

Pemerintah Bentuk Dua Tim Kaji Revisi UU ITE, Interpretasi dan Substansi

Peristiwa | 22 Februari 2021, 13:19 WIB
Mahfud MD membentuk dua tim untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan UU ITE. (Sumber: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk dua tim untuk menindaklanjuti rencana  revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim pertama adalah yang akan memperjelas interpretasi dan kriteria-kriteria sehingga memenuhi rasa keadilan buat semua. Sebab selama ini, kata Mahfud, di masyarakat berkembang isu ada pasal karet dalam UU ITE tersebut.

"Di dalam ilmu hukum memang dikenal itu, jadi bukan buatan media," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (22/2/2021).

Karena itu, presiden memberikan arahan dua hal. "Kalau itu sifatnya hanya penerapan supaya dibuat kriteria-kriteria implementatif yang berlaku sama. Waktu itu yang ditugaskan Kapolri," kata Mahfud. 

Dan Kapolri sudah menindaklanjuti, seperti memberikan pernyataan bahwa kalau fitnah dan pencemaran nama baik itu sifatnya delik aduan.

"Kalau fitnah dan pencemaran nama baik, maka yang lapor harus yang bersangkutan. Itu berlaku sekarang dan seterusnya dalam penyelidikan dan penyidikan," ujar Mahfud.

Baca Juga: Rocky Gerung: Soal UU ITE, Jokowi Hanya Dengar Tuntutan SBY & JK, Itu Diskriminatif - ROSI

Dan tim yang kedua adalah yang termasuk pembahasan substansi. Yaitu opsi melakukan revisi. Karena di DPR, kata Mahfud, tidak semua sepakat soal pasal karet ini. Ada yang mengatakan tidak ada.

Kalau pasal tentang pencemaran nama baik dan fitnah dihilangkan, maka akan saling fitnah dan polisi akan kewalahan. Tapi di sisi lain, ada yang mengatakan bahwa pasal itu dijadikan alat kekuasaan.

Baca Juga: Presiden Akan Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Nggak Ada Gunanya UU ITE Dibahas! - ROSI

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU