> >

Bukan Hukuman Mati, Mantan Ketua KPK Usul Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

Hukum | 22 Februari 2021, 13:13 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara mejadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengusulkan untuk memiskinkan dua mantan menteri yang melakukan korupsi di tengah kondisi sulit akibat wabah pandemi Covid-19.

Kedua mantan menteri yang dimaksud itu yakni mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Baca Juga: Wamenkumham: 2 Mantan Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dituntut Hukuman Mati

"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," kata Agus Rahardjo dalam sebuah diskusi virtual yang digelar medcom.id pada Minggu (21/2/2021).

Menurutnya, perampasan kekayaan kedua mantan anak buah Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bertujuan untuk menciptakan efek jera, yakni berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.

Sebaliknya, Agus Rahardjo meragukan efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.

"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif," ucap Agus.

Baca Juga: Kontroversi Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor

"Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati."

Agus menilai, wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara ambigu, kendati aturan tersebut membolehkannya.

Menurut dia, sanksi yang paling tepat adalah dimatikannya eksistensi sosialnya. Terkait hukuman tersebut, sudah diterapkan oleh Singapura.

"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan," ujarnya.

Baca Juga: KPK dan Ahli Hukum Pidana Tanggapi Soal Tuntutan Hukuman Mati bagi Koruptor di Masa Pandemi

"Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh."

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mewacanakan tuntutan hukuman mati bagi Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor, Kontras: Tidak Akan Beri Efek Jera

"Kedua mantan menteri ini ( Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK," ucap Eddy.

"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati."

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy Hiariej.

Baca Juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati Bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Kata KPK

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Selang 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka karena kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga: Abraham Samad Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, Ini Alasannya

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU