Bukan Hukuman Mati, Mantan Ketua KPK Usul Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan
Hukum | 22 Februari 2021, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengusulkan untuk memiskinkan dua mantan menteri yang melakukan korupsi di tengah kondisi sulit akibat wabah pandemi Covid-19.
Kedua mantan menteri yang dimaksud itu yakni mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Baca Juga: Wamenkumham: 2 Mantan Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dituntut Hukuman Mati
"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," kata Agus Rahardjo dalam sebuah diskusi virtual yang digelar medcom.id pada Minggu (21/2/2021).
Menurutnya, perampasan kekayaan kedua mantan anak buah Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bertujuan untuk menciptakan efek jera, yakni berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.
Sebaliknya, Agus Rahardjo meragukan efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.
"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif," ucap Agus.
Baca Juga: Kontroversi Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor
"Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati."
Agus menilai, wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara ambigu, kendati aturan tersebut membolehkannya.
Menurut dia, sanksi yang paling tepat adalah dimatikannya eksistensi sosialnya. Terkait hukuman tersebut, sudah diterapkan oleh Singapura.
"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan," ujarnya.
Baca Juga: KPK dan Ahli Hukum Pidana Tanggapi Soal Tuntutan Hukuman Mati bagi Koruptor di Masa Pandemi
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV