Ini Formulasi Penetapan Upah Minimum untuk Buruh Berdasarkan UU Cipta Kerja
Sosial | 22 Februari 2021, 07:35 WIBSebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Baca Juga: Iuran BPJS Tenaker Buat Pesangon, Buruh: Tanggung Jawab Negara Tidak Kuat
Komponen sendiri terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca Juga: 350 Buruh Tuntut Upah Yang Belum Dibayar
"Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV