Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro Selama 14 Hari, Ini Aturan Penerapannya
Update corona | 21 Februari 2021, 12:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali, 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
PPKM skala mikro ini nantinya akan meliputi sebanyak 123 kabupaten atau kota di tujuh provinsi.
Terkait peraturan, Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menjelaskan tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya.
Baca Juga: Jokowi dan KPC-PEN Sebut PPKM Mikro Berhasil Turunkan Covid-19, Epidemiolog: Klaim Tak Berdasar!
Sesuai ketentuan SE Menpan RB perkantoran dituntut untuk menerapkan 50 persen work from home.
Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan secara online. Untuk sektor esensial akan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya untuk transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Baca Juga: Klaim Satgas: Pelaksanaan PPKM Mampu Turunkan Kasus Aktif Covid-19
"PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan," ujar Airlangga, seperti dikutip dari Kompas.com, ketika konferensi pers, Sabtu (20/02/2021).
Airlangga melanjutkan, kasus aktif di lima provinsi mengalami penurunan. Adapun provinsi itu: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Baca Juga: PPKM Mikro, 22 Warung Karaoke di Surabaya Ini Ditutup Petugas
Para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, Airlangga minta untuk segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM mikro.
Dia kembali mengingatkan untuk para kelapa daerah untuk memperkuat pelaksanaan PPKM mikro di desa atau kelurahan.
Caranya dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Baca Juga: Dukung 3T di 98 Daerah PPKM, Sebanyak 1,7 Juta Alat Rapid Test Antigen Disiapkan
Lalu menyiapkan bantuan beras dan masker dengan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil.
Tidak lupa memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.
"Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah," ujarnya.
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV