> >

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro Selama 14 Hari, Ini Aturan Penerapannya

Update corona | 21 Februari 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi pencegahan wabah virus corona (Sumber: SHUTTERSTOCK/WOOCAT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali, 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

PPKM skala mikro ini nantinya akan meliputi sebanyak 123 kabupaten atau kota di tujuh provinsi.

Terkait peraturan, Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menjelaskan tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi dan KPC-PEN Sebut PPKM Mikro Berhasil Turunkan Covid-19, Epidemiolog: Klaim Tak Berdasar!

Sesuai ketentuan SE Menpan RB perkantoran dituntut untuk menerapkan 50 persen work from home.

Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan secara online. Untuk sektor esensial akan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya untuk transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Baca Juga: Klaim Satgas: Pelaksanaan PPKM Mampu Turunkan Kasus Aktif Covid-19

"PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan," ujar Airlangga, seperti dikutip dari Kompas.comketika konferensi pers, Sabtu (20/02/2021).

Airlangga melanjutkan, kasus aktif di lima provinsi mengalami penurunan. Adapun provinsi itu: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU