Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Kaji Revisi UU ITE
Hukum | 19 Februari 2021, 23:22 WIBBaca Juga: BPIP Minta Ada Rumusan Lebih Rinci di Revisi UU ITE
Selain itu, pemerintah juga akan berbicara dengan DPR mengenai kemungkinan melakukan revisi. Karena banyak juga anggota DPR yang tidak setuju revisi Undang-Undang ITE.
Alasannya, jika menghapus beberapa ketentuan yang dianggap pasal karet itu akan membayakan negara.
"Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan atau membuat konten-konten pornografi," sebut Mahfud.
Untuk semua hal itu, Mahfud mengatakan, akan didiskusikan dengan kedua tim yang dibentuk Kemenko Polhukam.
Kedua tim mulai bekerja pada hari Senin 22 Februari ini. "Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja."
Baca Juga: Kapolri Mengaku Serba Salah Terima Aduan UU ITE, Karena Terjadi Pengelompokan
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV