> >

Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Kaji Revisi UU ITE

Hukum | 19 Februari 2021, 23:22 WIB
Mahfud MD membentuk dua tim untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan UU ITE. (Sumber: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan membentuk dua tim untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini dinyatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan visual yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (19/2/2021).

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang ITE yang mengandung muatan, satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, memelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas Unndang-Undang ITE," kata Mahfud.

Atas tugas tersebut Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim.

Tim pertama, bertugas membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet.

Tim ini akan diisi oleh tim Kemenkominfo dan tim dari kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tim kedua, merupakan tim rencana revisi Undang-Undang ITE. Tim ini akan mengkaji mengenai Undang-Undang ITE yang disebut mengandung pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi.

"Presiden kan mengatakan, silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu. Kami akan mendiskusikan itu. Mana pasal yang dianggap pasal karet, diskriminatif. Kami diskusikan secara terbuka," tutur Mahfud.

Tim kedua ini, kata Mahfud, akan mendengar pakar, PWI, LSM, gerakan pro demokrasi, dan ahli.

"Benar enggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi," kata Mahfud.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU