> >

Komisi III DPR: Polisi yang Terlibat Narkoba Harus Dipecat dan Dipidana

Hukum | 19 Februari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR mengatakan polisi yang terlibat narkoba harus dipecat dan dipidana.

Dilansir dari Kompas.com, Pimpinan Komisi III itu menyatakan anggota Polri yang terlibat narkoba seharusnya mendapat hukuman lebih berat dibanding masyarakat biasa.

Baca Juga: Hukuman Bagi Anggota Polisi Yang Terlibat Narkoba

"Memang tidak ada kompromi, polisi yang terlibat narkoba harus dipecat dan dipidana. Bahkan seharusnya memang kalau aparat polisi yang terlibat narkoba, proses hukumnya harus lebih berat dan cepat dibanding masyarakat biasa," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021) melansir Kompas.com.

Sahroni juga mendukung pernyataan pihak Polri yang menyatakan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan dipecat dan dipidana.

Baca Juga: Kapolsek Astana Anyar Dipecat dari Jabatan, Dugaan Pakai Narkoba Bersama 11 Anggota Lainnya

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang intinya menginstruksikan kepada para Kapolda untuk memberi tindakan tegas jika ada anggota polisi yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba atau peredaran narkoba.

"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi Telegram yang ditandantangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Baca Juga: Tegas! Propam Polri Tidak Pandang Bulu untuk Tindak Anggota yang Coba-Coba Pakai Narkoba

Politikus Partai Nasdem itu berpendapat, sudah sewajarnya anggota Polri yang terlibat narkoba mendapat hukuman lebih berat ketimbang warga biasa.

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU