Berikut Tipe Rumah yang Bisa Dibeli dengan DP 0 Persen
Berita utama | 19 Februari 2021, 15:33 WIBPembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.
Namun hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.
Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen.
Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.
Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan 4 akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.
Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.
Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV