Kapolri: Polisi Virtual Akan Segera Patroli di Media Sosial
Peristiwa | 18 Februari 2021, 10:18 WIB"Dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat. Proses edukasi dirasa nyaman. Tidak menakut-nakuti, tetapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Sigit memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.
Baca Juga: Politikus Demokrat Komentari Rencana Revisi UU ITE: Yang Muncul Interpretasi
Laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan, menurut Sigit, perlu diatur agar dilaporkan langsung oleh korban.
Sebelumnya terkait polisi virtual ini disampaikan Sigit ketika mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada bulan Januari lalu.
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV