> >

Kapolri: Polisi Virtual Akan Segera Patroli di Media Sosial

Peristiwa | 18 Februari 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi: UU ITE (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi virtual atau polisi dunia maya ingin segera diaktifkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dalam Rapim Polri, Selasa (16/02/2021) kemarin.

Nantinya polisi virtual akan memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga: Ini Instruksi Tegas Kapolri Soal Mafia Tanah: Berangus dan Tak Ragu Tindak Tegas Bekingnya

Tugas polisi virtual kata Sigit, melansir Kompas.comKamis (18/02/2021), ketika terjadi pelanggaran, polisi virtual akan menegur lalu menjelaskan potensi pelanggaran pasal.

Polisi virtual juga menjelaskan ancaman hukuman dan memberikan solusi apa yang sebaiknya dilakukan pelanggar.

Baca Juga: TNI-Polri Gelar Rapim Secara Virtual, Bahas Penanganan Covid-19 hingga Pemulihan Ekonomi

"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," imbuh Sigit dilansir Kompas.com.

Sigit melanjutkan Polri dalam hal ini bisa bekerja sama dengan pegiat media sosial atau influencer. Harapannya edukasi tentang UU ITE dipahami masyarakat.

Baca Juga: Ini Instruksi Tegas Kapolri Soal Mafia Tanah: Berangus dan Tak Ragu Tindak Tegas Bekingnya

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU