> >

Ombudsman Jakarta Temukan Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Selebgram Helena Lim

Hukum | 17 Februari 2021, 21:06 WIB
Tangkapan layar selegram Helena Lim yang mengunggah video proses penyuntikan vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Sumber: Instagram @helenalim998)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ombudsman Jakarta Raya menemukan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus vaksinasi Covid-19 yang diterima selebgram Helena Lim.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menjelaskan dugaan tersebut ditemui usai melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti beserta jajarannya, Rabu (17/2/2021).

Hasil penelusuran, dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi pada pihak pemberi kerja yang memanfaatkan lemahnya proses verifikasi data manual.

Baca Juga: Helena Lim Terdaftar Pegawai Apotek, Wagub DKI: Ada Potensi Penyalahgunaan Data

"Dugaan pemalsuan dokumen itu merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," ujar Teguh melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut Teguh menjelaskan Ombudsman menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang digunakan untuk mengirimkan undangan kepada calon penerima vaksin.

Teguh menjelaskan data dalam sistem itu bersumber dari kementerian atau lembaga terkait dalam menghadirkan data jumlah tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan vaksinasi di Jakarta, dan kemungkinan pula terjadi di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kegagalan sistem tersebut membuat banyak tenaga kesehatan yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi.

Baca Juga: Kasus Selebgram Ikut Vaksin Mulai Diselidiki, Polisi Undang Pihak Puskesmas Helena Lim

Hal itu membuat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi tenaga kesehatan.

Namun pendataan secara manual itu tidak diimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan.

Untuk tenaga kesehatan, verifikasi data bisa dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) maupun data dari organisasi profesi.

Baca Juga: Benarkah Helena Lim Seorang Tenaga Kesehatan? - AIMAN (Bag 5)

Sementara bagi penunjang kesehatan, data diperoleh berdasarkan surat keterangan bekerja dari tempat bekerja.

Data dari pemberi kerja penunjang kesehatan sepenuhnya tergantung pada itikad baik dari pemberi kerja.

Dampaknya, terjadi lonjakan kenaikan angka tenaga kesehatan dan tenaga penunjang dari target 120.040 menjadi 233.320 orang.

Dengan data ini, dipastikan tenaga kesehatan dan penunjang terdata dalam sistem. Namun, ada potensi penambahan penerima vaksin dari warga non-tenaga kesehatan dan penunjang yang mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Dari 55.000 Target, Baru 9.700 Pedagang Tanah Abang yang Daftar Vaksinasi

"Sangat dimungkinkan terjadi pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI," ujar Teguh.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU