> >

Ombudsman Jakarta Temukan Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Selebgram Helena Lim

Hukum | 17 Februari 2021, 21:06 WIB
Tangkapan layar selegram Helena Lim yang mengunggah video proses penyuntikan vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Sumber: Instagram @helenalim998)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ombudsman Jakarta Raya menemukan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus vaksinasi Covid-19 yang diterima selebgram Helena Lim.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menjelaskan dugaan tersebut ditemui usai melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti beserta jajarannya, Rabu (17/2/2021).

Hasil penelusuran, dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi pada pihak pemberi kerja yang memanfaatkan lemahnya proses verifikasi data manual.

Baca Juga: Helena Lim Terdaftar Pegawai Apotek, Wagub DKI: Ada Potensi Penyalahgunaan Data

"Dugaan pemalsuan dokumen itu merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," ujar Teguh melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut Teguh menjelaskan Ombudsman menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang digunakan untuk mengirimkan undangan kepada calon penerima vaksin.

Teguh menjelaskan data dalam sistem itu bersumber dari kementerian atau lembaga terkait dalam menghadirkan data jumlah tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan vaksinasi di Jakarta, dan kemungkinan pula terjadi di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kegagalan sistem tersebut membuat banyak tenaga kesehatan yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi.

Baca Juga: Kasus Selebgram Ikut Vaksin Mulai Diselidiki, Polisi Undang Pihak Puskesmas Helena Lim

Hal itu membuat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi tenaga kesehatan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU