> >

Kapolri Listyo Sigit Minta Pelaku UU ITE Tak Ditahan, Ini Syaratnya

Hukum | 17 Februari 2021, 16:21 WIB
Calon tunggal kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri via Kompas.com)

“Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata Listyo Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo Sigit juga meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan UU ITE.

Baca Juga: Komisi III DPR dan Kompolnas Angkat Bicara Terkait Usulan Revisi 'Pasal Karet' UU ITE

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE)," ucap Sigit.

Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.

Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan. Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri.

Baca Juga: Kilas Balik UU ITE: Dirancang Era Megawati, Disahkan Era SBY dan Jokowi Merevisi

Kapolri menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari agar masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.

Karenanya, kata Kapolri, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan.

“Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” ujarnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU