Kapolri Listyo Sigit Minta Pelaku UU ITE Tak Ditahan, Ini Syaratnya
Hukum | 17 Februari 2021, 16:21 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajarannya agar tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebaliknya, kata dia, polisi lebih baik menyelesaikannya melalui proses mediasi antara korban dengan pelaku.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Pelapor UU ITE Harus Korban Sendiri, Tidak Boleh Diwakilkan
Menurut Sigit, pelaku kasus UU ITE tidak perlu ditahan namun dengan syarat, yaitu jika memang apa yang dilakukannya tidak menimbulkan konflik horizontal.
“Kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah," kata Kapolri Listyo Sigit dalam rapat pimpinan di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (17/2/2021).
Ketimbang melakukan penahanan, kata Sigit, Polri sebaiknya memberikan edukasi dengan baik kepada masyarakat.
"Untuk hal lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik," ucapnya.
Baca Juga: UU ITE Sudah Tidak Sehat, Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Ditsiber Bareskrim Polri Buat Ini
Namun demikian, Sigit melanjutkan, jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal, maka harus dihukum.
Listyo Sigit mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai, misalnya. Menurutnya, kasus tersebut perlu diproses tuntas.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV