Jaksa Agung: Pimpinan Tidak Boleh Lepas Tangan Atas Kesalahan Anak Buah
Peristiwa | 17 Februari 2021, 14:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan sebagai pimpinan tidak boleh lepas tangan atas kesalahan yang dilakukan anak buah. Burhanuddin menuturkan pemimpin harus memiliki tanggung jawab secara moral.
“Sebagai pimpinan, saudara sekalian tidak boleh lepas tangan atas kesalahan yang dilakukan oleh anak buah, karena saudara memiliki tanggung jawab secara moral. Oleh karenanya, saya akan minta pertanggungjawaban saudara sekalian sebagai atasan jika terdapat anak buah yang melakukan perbuatan tercela,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam kegiatan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Pinangki Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Burhanuddin juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik soal konsekuensi dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat secara berjenjang.
“Saudara-saudari yang baru saya lantik maupun yang telah menduduki jabatan dimanapun berada, dalam kesempatan ini saya ingatkan untuk terus meningkatkan pengawasan melekat,” ucap Jaksa Agung.
Selain itu, Burhanuddin minta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II yang telah diambil sumpah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Di antaranya menjalankan pokok-pokok penekanan tugas secara profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat. Ia mengaku tidak pernah ragu dan segan untuk menindak dan mencopot jika dikemudian hari didapati pejabat yang mengingkari sumpah jabatannya.
Baca Juga: MAKI Sarankan Pinangki Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
“Jadikan Tri Krama Adhyaksa sebagai cerminan dalam menjalankan tugas dimanapun saudara berada. Tolong diingat, jabatan yang saudara emban bukanlah sekedar untuk dibangga-banggakan, tetapi untuk dipertanggungjawabkan,” jelas Jaksa Agung kembali.
Sebagai informasi, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II yang disumpah dan dilantik di antaranya:
1. Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;
2. Yunan Harjaka, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
3. Dr. Andi Muhammad Tauflk, S.H., M.H. sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
4. Agnes Triani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
5. Elan Suherlan, S.H. sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung;
6. Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
7. Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
8. Dr. Mukri, S.H., M.H. sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
9. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ;
10. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
11. Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
12. Risal Nurul Fitri, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
13. Gerry Yasid, S.H., M.H. sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
14. Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mengenakan masker, serta mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer dengan terlebih dahulu dilakukan test rapid antigen.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV