Wamenkumham: 2 Mantan Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dituntut Hukuman Mati
Hukum | 17 Februari 2021, 07:57 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang terjerat korupsi di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.
Seperti diketahui, terdapat dua menteri yang melakukan praktik korupsi di tengah pandemi. Mereka telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Suhardjito Didakwa Memberi Suap Kepada Edhy Prabowo Sebesar 103.000 Dollar Amerika
Keduanya masing-masing adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang korupsi soal ekspor benih lobster atau benur.
Lalu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos yabg diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi.
"Kasus korupsi pada era pandemi seperti dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020. Yang satu November, satu (lagi) 4 Desember," kata Edward dalam sebuah diskusi pada Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: 753,65 Juta! Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Ketika di Amerika Serikat
"Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi dan kena OTT ini, layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati.
Edward menjelaskan, alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu dengan layak dituntut hukuman mati.
Pertama, mereka melakukan praktik lancung tersebut di saat kondisi bangsa ini tengah darurat karena diterpa pandemi Covid-19.
Baca Juga: KPK Terima Sepeda Brompton dari Saksi Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV