Wamenkumham: 2 Mantan Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dituntut Hukuman Mati
Hukum | 17 Februari 2021, 07:57 WIB"Mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19," kata pria yang biasa disapa Prof Eddy itu.
Kedua, lanjut Eddy, mereka melakukan kejahatan karena memanfaatkan jabatannya selaku menteri.
"Dua hal yang memberatkan ini sudah lebih dari cukup untuk menggunakan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi" ucap dia.
Baca Juga: Terkait Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Geledah Rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
Adapun Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ayat (2)
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK Pasang Badan: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV