> >

Kapolri Listyo Ingatkan UU ITE Sudah Tidak Sehat, Bisa Membuat Polarisasi di Masyarakat

Hukum | 16 Februari 2021, 20:48 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin Polri lebih selektif tangani kasus UU ITE. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Tribrata TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya bisa selektif dalam penggunaan dan penerapan UU ITE.

Hal itu diucapkan Jenderal Listyo saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2/2021).

Menurut Lisyo selama ini UU ITE digunakan untuk saling melapor sehingga berpotensi menimbulkan polarisasi di masyarakat. Potensi polarisasi dari UU ITE jugalah yang membuat UU ITE menjadi tidak sehat.

Baca Juga: Jokowi Ingin Kebebasan Berpendapat, Listyo Sigit Akan Selektif Kasus UU ITE

Ia mencontohkan saat ini masyarakat berpandangan bahwa Polri berpihak terhadap kelompok tertentu dalam menerapkan UU ITE.

"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi, kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," ujar Listyo.

Lebih lanjut Listyo meminta agar kedepannya penggunaan dan pererapan UU ITE bisa mengedepankan cara edukasi.

Salah satu contoh jika ada masalah pencemaran nama baik, penanganan bisa dilakukan secara restorative justice.

Baca Juga: Jawaban Kapolri Soal Pelaporan Pelanggaran UU ITE

"Hal-hal yang seperti itu kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di media sosial," ujarnya.

Listyo menjelaskan isu mengenai penerapan UU ITE ini menjadi salah satu isu yang disoroti Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menekankan agar kebebasan berpendapat harus dihormatidan jangan sampai terjadi perpecahan. Apalagi kebebasan berpendapat tersebut berujung pada laporan dugaan pidana dengan menggunakan UU ITE.

Baca Juga: Polemik Kritik Pemerintah, Presiden Jokowi Minta Polri Selektif Tangani Laporan Kasus UU ITE

“Oleh karena itu beliau kemarin memerintahkan untuk UU ITE ini bisa betul-betul diterapkan secara selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan,” ujar Jenderal Listyo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Presiden mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Presiden Jokowi menilai pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Masalah UU ITE yang Wajib Segera Direvisi

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU