Bantah Halangi Langkah Anies, Mensesneg: Nggak Ada Hubungannya Sama Sekali
Peristiwa | 16 Februari 2021, 19:13 WIBPratikno lebih lanjut mengatakan pemerintah juga tidak ingin mengubah UU PIlkada yang sudah diputuskan tetapi belum di jalankan. Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Pilkada serentak diputuskan 2016. Sementara, sambung Pratikno, pelaksanaan Pilkada Serentak baru akan dilakukan November 2024.
Baca Juga: Mensesneg Terima Surat Persetujuan DPR Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelasnya.
Atas penjelasan tersebut, Pratikno tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” tegasnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV