Bantah Halangi Langkah Anies, Mensesneg: Nggak Ada Hubungannya Sama Sekali
Peristiwa | 16 Februari 2021, 19:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah penolakan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dilakukan untuk menghalangi langkah politik Anies Baswedan.
“Nggak lah, ingatlah UU Pilkada ditetapkan tahun 2016, Pak Gub DKI (Anies Baswedan -red) waktu itu masih Mendikbud. Nggak ada hubungannya lah itu, nggak ada hubungannya sama sekali,” tegas Pratikno, Selasa (16/2/2021).
Pratikno menekankan Pemerintah tidak ingin UU diubah untuk tujuan tertentu. Pemerintah, tegas Pratikno, ingin UU Pilkada yang ditetapkan Tahun 2016 aturannya dilaksanakan.
Baca Juga: AHY Kirim Surat ke Jokowi, Mensesneg Pratikno: Presiden Tak Perlu Menjawab
“Jangan sampai menimbulkan kepastian, sudah ditetapkan kok nggak dijalankan,” ujarnya.
Dalam kesempatannya ini, Pratikno juga menyanggah jika ada kepentingan mencalonkan Gibran Rakabuming Raka dengan sikap menolak revisi UU Pilkada.
“Mas Gibran masih jualan martabak Tahun 2016, nggak ada kebayang juga akan maju wali kota, sekali lagi jangan dihubungan dengan itu. Sikap pemerintah itu didasarkan kepada UU ini sudah ditetapkan tahun 2016. Ketentuan pilkada serentak yang ada di dalam UU belum kita laksanakan, ya kita laksanakan,” jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg: Pemerintah Tidak Ingin Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Sebelumnya, Pratikno membantah pemerintah berniat merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Pratikno mengatakan UU Pemilu dan UU Pilkada telah sebaik-baiknya dijalankan.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Mensesneg.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV