Mafia Tanah yang Tipu Keluarga Dino Patti Djalal Ditangkap Polisi Subuh-subuh, Total Ada 5 Orang
Hukum | 16 Februari 2021, 18:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga sebagai mafia tanah terkait kasus dugaan penipuan sertifikat tanah dan bangunan keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan lima orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya ditangkap pada Selasa subuh (16/2/2021).
"Terakhir subuh tadi ada tersangka yang kami amankan dan ini sudah berjalan. Total semuanya ada lima tersangka," ujar Yusri saat memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Dino Patti Djalal Sebut Tersangka Mafia Tanah Sempat Ditangkap, Namun Dibebaskan Polisi
Yusril menambahkan kasus mafia tanah ini merupakan pengembangan dari tiga laporan keluarga Dino Patti Djalal.
Pada April 2020 lalu Polda Metro Jaya menerima laporan keluarga Dino Patti Djalal terkait dugaan penipuan sertifikat tanah dan bangunan untuk rumah yang ada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Laporan yang sama diterima pada November 2020 untuk rumah di Kemang, Jakarta Selatan, pada November 2020
Laporan ketiga diterima pada 22 Januari 2021 lalu dan masih dalam penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Bongkar 3 Bukti Keterlibatan Freddy Kusnadi, Ada Rekaman Hingga Uang Ratusan Juta
"Untuk LP pertama saya sudah jelaskan sudah terang benderang. Pelakunya telah kita amankan semua. Mudah-mudahan (LP) yang keduanya sama," kata Yusri.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV