> >

Tim Rizieq Shihab Surati Kejaksaan Agung, Minta Berkas Perkara 3 Kasus Kliennya Digabungkan

Hukum | 16 Februari 2021, 17:27 WIB
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Lewat surat yang sama, tim kuasa hukum meminta berkas perkara Rizieq dipisahkan dengan klien mereka lainnya yaitu Harris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, Idrus, dan Hanif Alatas.

Baca Juga: 6 Tersangka Baru yang Ikut Ditahan Bersama Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri

"Kami meminta kepada penuntut umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," tulis kuasa hukum.

Kemudian, dalam surat terpisah, tim kuasa hukum meminta salinan dari berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus yang menjerat klien mereka.

Surat kedua juga ditujukan kepada lima pihak yang sama dengan surat sebelumnya dan diterima pihak kejaksaan pada Senin kemarin.

Baca Juga: Polisi Sebut 3 Kasus Rizieq Shihab Siap Disidangkan

"Oleh karena itu bersamaan dengan surat ini maka kami bermaksud untuk meminta seluruh salinan/turunan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Administrasi Perkara sebagaimana dimaksud di atas. Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 72 KUHAP," ucap dia.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU