> >

Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE untuk Hapus Pasal-Pasal Karet

Peristiwa | 16 Februari 2021, 09:05 WIB

Baca Juga: Politikus PKS Soal Revisi UU ITE: Lebih Efektif Inisiatif dari Pemerintah

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui UU ITE memang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi. Jenderal Sigit mengatakan akan meminta jajarannya lebih selektif menerapkan pasal UU ITE dalam proses penegakan hukum. Selain itu, sambung Jenderal Sigit, Polri juga akan mengedepankan langkah edukasi, persuasif, dan mengupayakan  langkah-langkah yang bersifat restoratif Justice.

“Ini juga dalam rangka menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasar karet dalam Undang-undang ITE yang ini tentunya berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, sehingga lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan kan dengan Undang-undang ITE itu bisa ditekan dan bisa dihindari ke depan. Sehingga penggunaan ruang siber bisa tetap kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika,” ujar Jenderal Sigit.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU